Beranda | Artikel
Hukum Jual Beli Air Kemasan
Rabu, 15 Mei 2013

Apa hukum jual beli air kemasan? Apakah dibolehkan ataukah terlarang? Apa hal ini termasuk dalam jual beli air yang terlarang dalam hadits? Untuk memahaminya, mari kita lihat penjelasan para ulama mengenai pembagian air yang telah dimiliki.

Air bisa terbagi menjadi tiga:

1- Air yang jadi milik umum

Contohnya adalah air laut dan air sungai. Air semacam ini tidaklah dimiliki pihak tertentu.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkatas, “Pada dasarnya, Allah menciptakan air itu untuk dimanfaatkan bersama antara manusia dan hewan. Allah menjadikan air sebagai minuman untuk semua makhluk-Nya. Oleh karenanya, tidak ada orang yang lebih berhak atas air daripada orang lain, meski sumber air tersebut ada di dekatnya.” (Zaadul Ma’ad, 5: 708).

Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

Kaum muslimin itu berserikat (dalam kepemilikan) pada tiga hal: rerumputan (yang tumbuh di tanah tak bertuan), air (air hujan, mata air, dan air sungai), dan kayu bakar (yang dikumpulkan manusia dari pepohonan).” (HR. Abu Daud no. 3477 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat penjelasan Al Baydhowi yang dinukil oleh Al Munawi dalam Faidhul Qodir 6: 271).

2- Air yang tertampung di sumur setelah digali atau air hujan yang ditampung di suatu tempat milik seseorang. Orang yang menampung itulah yang lebih berhak daripada orang lain. Namun ia tidak boleh menjual air tersebut sebelum ditampung. Air jenis ini boleh dimanfaatkan lebih dahulu, lalu diizinkan yang lain memanfaatkannya.

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ

Tidak boleh menghalangi orang yang mau memanfaatkan air yang menjadi sisa kebutuhan pemilik sumur, dengan tujuan agar tidak ada orang yang menggembalakan ternaknya di padang rumput yang tidak memiliki sumur.” (HR. Bukhari no. 2353 dan Muslim no. 1566).

3- Air yang telah dikumpulkan di wadah atau kemasan. Air seperti ini sudah jadi milik perseorangan. Sebagaimana kayu bakar yang dikumpulkan dan dipikul sudah jadi milik orang yang mengusahakan hal tersebut. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

Seseorang mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya lebih baik dari seseorang yang meminta-minta lantas ia diberi atau ada yang tidak memberi.” (HR. Bukhari no. 2074 dan Muslim no. 1042).

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Orang yang memasukkan air ke dalam wadah (kemasan) miliknya itu tidak termasuk  yang terlarang dalam hadits. Air yang sudah kita masukkan ke dalam wadah milik kita itu semisal dengan barang-barang yang aslinya adalah milik umum namun sudah kita pindah ke dalam kekuasaan kita lalu ingin kita jual, semisal kayu bakar yang diambil dari hutan, seikat rumput yang kita kumpulkan, dan garam yang kita ambil dari laut.” (Zaadul Ma’ad, 5: 708).

Semoga ilmu sederhana ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi petunjuk hidayah.

 

Referensi utama:

Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih (guru besar di Fakultas Syari’ah Universitas Qoshim Saudi Arabia), terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal.7.

 

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 5 Rajab 1434 H

www.rumaysho.com

 

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


Artikel asli: https://rumaysho.com/3353-hukum-jual-beli-air-kemasan.html